Mengejutkan!!! Ini 7 Fakta Seputar Pesta Gay di Kelapa Gading




Peristiwa mengejutkan terjadi di Kelapa Gading Jakarta Utara, Minggu malam. Sebanyak 141 pria digerebek petugas gabungan Kepolisian Sektor Kelapa Gading dan Kepolisian Resor Jakarta Utara saat mengikuti pesta seks homoseksual. Pesta bertajut 'The Wild One' tersebut diselenggarakan di sebuah ruko di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat.Penggerebekan dilakukan Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB. 
Berikut fakta-fakta mengejutkan dari pesta seks tersebut: 
1. Langgar UU Pornografi 
Ratusan orang tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi."Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017)
2. Perbuatan homoseksual di lantai 3 
Nasriadi mengatakan ratusan orang itu melakoni hubungan homoseksual di lantai 3, tempat fasilitas SPA berada."Sementara Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi. 
3. Bayar Rp185 ribu per orang
 Pesta homoseksual tersebut tidak diikuti secara cuma-cuma alias gratis.Para peserta yang masuk ke acara tersebut diharuskan membayar Rp185 ribu per orang.Dengan membayar uang masuk sebesar itu, mereka mendapatkan beberapa fasilitas di ruko berlantai tiga tersebut. 
4. Disediakan 4 penari telanjang 
Ketika di lantai 3 terdapat fasilitas spa, lantai 1 ruko tersebut menyediakan fasilitas bagi mereka yang ingin melakukan olah raga fitnes.Namun, di lantai 2, terdapat fasilitas penari telanjang dengan penarinya yang berjumlah 4 orang.
 5. Temuan mengejutkan 
Polisi menemukan barang bukti mengejutkan ketika menggerebek pesta gay bertajuk The Wild One.Beberapa di antaranya adalah barang bukti berupa ceceran kondom.Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, fotokopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel.
 6. Penyedia usaha hingga pelakon homoseksual dibekuk 
Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo.Mereka adalah SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana. 
7. Ancaman pidana paling lama 10 tahun 
Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.Sementara, enam orang lainnya yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.sumber: tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senarai frekuensi radio seluruh Malaysia: radio online

Betul ke Maher Zain mungkir janji?

Juara dunia melancap (onani) selama hampir 10 jam!